Revisi Regulasi Tembakau Rugikan Industri

fin.co.id - 30/03/2021, 20:20 WIB

Revisi Regulasi Tembakau Rugikan Industri

JAKARTA - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012). Revisi tersebut dinilai bakal mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putrantro meminta pemerintah agar mempertimbangkan berbagai indikator sebelum membuat suatu keputusan, terutama terkait perubahan kebijakan.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum melakukan revisi PP 109/2012, dengan melakukan dengar pendapat dari seluruh pemangku kepentingan.

“Wacana revisi PP 109/2012 akan memberikan tekanan yang hebat bagi IHT dan seluruh mata rantai yang ada didalamnya, termasuk industri periklanan dan penyiaran. Termasuk banyak orang yang dapat kehilangan pekerjaannya,'' ujarnya, kemarin (30/3).

BACA JUGA:  KPK Dalami Penggunaan Pelat Mobil Milik Kemenpan RB oleh Istri Nurhadi

Dia mencontohkan, di Jawa Timur terdapat beberapa daerah seperti Jombang, Pamekasan, dan Jember yang menjadi daerah pemasok tembakau. Daerah tersebut menjadi salah satu sentra IHT di Indonesia.

“IHT merupakan sektor yang menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak orang, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pelinting sigaret kretek. Untuk itu yang dibutuhkan industri saat ini adalah relaksasi kebijakan,'' pungkasnya. (din/fin)

Admin
Penulis