News . 30/03/2021, 20:02 WIB
JAKARTA - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengusulkan adanya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan DKPP, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam penanganan pelanggaran penyelenggara ad hoc.
"Perlu untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi antara peraturan DKPP, Peraturan Bawaslu dan PKPU secepatnya dan tentu diinisiasi oleh DKPP," kata Dewi dalam FGD Penyusunan NSPK Tindaklanjut Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Perundang-undangan, Selasa (30/3).
"Karena tidak ada standar yang dikeluarkan dalam peraturan DKPP, bagaimana Bawaslu dan KPU melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran etik untuk jajaran ad hoc akhirnya baik KPU dan Bawaslu menerjemahkannya masing," ujarnya.
"Penyelenggara ad hoc jika dilakukan secara menyimpang akan sangat berpotensi mengganggu kualitas hasil penyelenggaran pemilu," tandas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com