News . 30/03/2021, 22:47 WIB

Diperiksa KPK, Ketua Komisi VIII DPR Diduga Terima Jatah Garap Bansos Covid-19

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto diduga mendapat jatah kuota paket pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kuota paket bansos itu diduga didapat Yandri dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono yang kini menjadi tersangka penerima suap bersama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Dugaan adanya jatah untuk Yandri didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Wakil Ketua Umum DPP PAN itu sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Selasa (30/3).

Pemeriksaan Yandri dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso.

"Dikonfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW (Adi Wahyono) kepada saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3).

Selain soal kuota bansos, tim penyidik juga mencecar Yandri mengenai tugas pokok fungsi Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja Kemensos.

Namun, Ali mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap Yandri, termasuk mengenai jumlah kuota paket bansos yang didapatnya dan perusahaan yang menggarap kuota tersebut.

Dikatakan Ali, seluruh keterangan Yandri telah tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dan akan dibeberkan dalam proses persidangan nanti.

"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com