News . 29/03/2021, 14:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor cicilan uang pengganti yang dibayarkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ke kas negara.
Terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 itu menyerahkan cicilan uang pengganti senilai Rp500 juta kepada KPK.
"Jaksa eksekusi KPK pada 23 Maret 2021 melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp5.087.000.000,00 dan SGD40 ribu dari terpidana Eni Maulani Saragih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).
Adapun Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.
Selain pidana badan dan uang pengganti, hakim juga mencabut hak Eni Saragih untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun.
Selain menyetorkan cicilan uang pengganti dari Eni Saragih, KPK juga menyetorkan uang denda sebesar Rp250 juta dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Leonardo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama yang divonis 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap anggota BPK Rizal Djalil terkait proyek penyediaan air di Kementerian PUPR.
"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Ali. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com