News . 26/03/2021, 13:52 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan, bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Dengan begitu, mudik lebaran tahun ini pun juga ditiadakan.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam Rapat Tingkat Menteri secara daring, Jumat (26/3/2021).
"Harapannya, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa lebih optimal," ujarnya.
Muhadjir menuturkan, sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi.
Selain itu, kata Muhadjir, keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
Terkait aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik, kata Muhadjir, akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19.
"Adapun, pengawasannya akan dilakukan oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemda dan pihak lainnya," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com