News . 25/03/2021, 13:52 WIB

Yakin Dirinya Korban, Djoko Tjandra Santai Hadapi Sidang Vonis

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Terdakwa Djoko Tjandra mengaku tidak merasa tertekan dalam menghadapi sidang vonis. Hal itu disampaikan Djoko usai menjalani persidangan beragendakan pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).

"Santai saja lah, sesuai fakta hukum saja apa yang terjadi dalam persidangan tadi," kata Djoko.

Dirinya meyakini Majelis Hakim akan menerima duplik yang sudah dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang. Dalam duplik tersebut, kubu Djoko mengeklaim sebagai korban dalam kasus ini.

"Memang faktanya memang itu kan, penipuan," tambah Djoko.

Djoko mengaku didatangi oleh Pinangki dam Andi Irfan Jaya di Malaysia. Menurut Djoko, bukan dia yang menginisiasi pertemuan itu.

Oleh karena itu, pendiri Grup Mulia itu mengharapkan Majelis Hakim menjatuhi vonis seperti yang diinginkan pihaknya.

"Harapannya saya yang terbaik lah," kata Djoko.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Sementara, hal yang meringankan yakni Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan dalam persidangan.

Adapun dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui perantara sejumlah USD500 ribu agar mengurus fatwa di MA.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kemudian, di kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Jaksa membeberkan, uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon sejumlah SGD200 ribu serta USD370 ribu, kemudian USD100 ribu kepada Prasetijo. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com