Kondisi Darurat, Vaksin Hukumnya Wajib

fin.co.id - 25/03/2021, 02:00 WIB

Kondisi Darurat, Vaksin Hukumnya Wajib

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya bukan saja boleh. tetapi wajib.

"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal di Jakarta, Rabu (24/3).

BACA JUGA:  Hasil Piala Menpora – Persib Bandung Vs Bali United, Sama Kuat

Menurutnya, tak hanya melakukan kajian. Para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan AstraZeneca. Pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca pada Selasa (23/3) lalu. Ini guna menunjukkan kepada umat vaksin tersebut aman dan halal digunakan.

BACA JUGA:  Tahapan Pilkada dan Pemilu Beririsan Harus Disikapi Dengan Matang

Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam. Pelaksanaan vaksinasi, merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.

"Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," tandasnya.(rh/fin)

Admin
Penulis