News . 25/03/2021, 12:25 WIB

Dipanggil Ulang, KPK Ingatkan Rudy Hartono Kooperatif

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pengusaha Rudy Hartono Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta, Kamis (25/3).

Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran Rudy Hartono tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/3).

"Rudy Hartono Iskandar diagendakan pada Kamis (25/3)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).

KPK pun kembali mengultimatum agar Rudy Hartono kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Karena keterangannya dianggap penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah ini.

"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," tegas Ali.

Pada Rabu (24/3) kemarin, penyidik telah memeriksa istri Rudy Hartono, yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Dia dicecar soal proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Dalam perkara ini juga, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak itu dilakukan, untuk enam bulan ke depan. Hal ini tidak lain untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara ini.

Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Hanya saja, lembaga antirasuah belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Meski begitu, berdasarkan surat pemanggilan saksi, tercantum sejumlah nama yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Mereka yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan pihak swasta Tommy Adrian.

Selain itu, KPK juga disinyalir telah menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com