JAKARTA - Berdasarkan kajian Divisi Hukum Bawaslu ada tiga jenis masalah penyebab dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yaitu terkait Daftar Pemilih Tetap/ Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT/DPTB), kesalahan administrasi, dan pidana.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar menerangkan, MK menerima 132 berkas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020. Namun, hanya 32 perkara yang diproses sampai pemeriksaan lanjutan.
"Satu perkara dengan amar putusan penghitungan suara ulang, ini berkaitan dengan hal yang sangat teknis," ungkap Firtz.
Dia memberi contoh salah satu PSU yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Dalih putusan disebabkan terjadi pelanggaran tata cara administrasi yaitu formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK tidak disegel.
"Lalu, formulir Model C. Hasil-KWK dari seluruh TPS di Kecamatan Belintang Hilir. Ini kan sangat teknis dan harus diawasi oleh pengawas," terangnya.
Selanjutnya terkait masalah DPT/DPTB, Fritz menegaskan agar KPU membuka akses kepada Bawaslu. Dia mengungkapkan Bawaslu kesulitan dalam meminta DPT/DPTB sehingga mengakibatkan PSU.
Dari konteks persoalan administrasi, Fritz menerangkan ada beberapa alasan munculnya putusan PSU. Yang pertama, KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Kedua, ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawai. Ketiga, Perubahan hasil rekapitulasi suara. Keempat, KPU tidak mengakui sistem noken.
Yang kelima, sambungnya, ada segel yang rusak. Keenam, penggunaan surat suara penduduk yang telah pindah, meninggal, atau dalam tahanan. Ketujuh, penyobekan surat suara. Terakhir, pendaftaran pasangan calon yang belum selesai menjalani pidana lima tahun.
"Delapan masalah itu diidentifikasi dari PHP Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Yalimo, Labuhan Batu Selatan, Indragiri Hulu, dan Boven Digoel," terang alumni magister hukum di Belanda ini.
Selain itu, masalah pidana juga terungkap disidang PHP Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Mandailing Natal, dan Provinsi Jambi.
"Masalah pidana ini tentang penggelembungan surat suara, tanda tangan palsu, mobilisasi massa, dan pemilih yang belum memenuhi syarat ikut memilih," sebutnya. (khf/fin)