News . 25/03/2021, 19:20 WIB
JAKARTA - Bawaslu mulai menganalisa potensi kerawanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) gelaran Pilkada 2020. Analisis dilakukan usai Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan 16 permohonan PSU Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan putusan MK itu harus dibaca dengan lebih rinci. Bawaslu harus membaca kesesuaian pertimbangan putusan MK dengan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) yang telah dibuat Bawaslu.
Dia menegaskan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara ulang ini perlu diperbaharui. Karena ada beberapa informasi yang diperoleh selama sidang PHP di MK.
Afif mengharapkan, langkah antisipasi bisa direncanakan lebih awal. Oleh sebab itu, semua data pengawasan Pilkada 2020 perlu disandingkan untuk memberikan rekomendasi pengawasan PSU. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com