News . 24/03/2021, 17:43 WIB
JAKARTA - Kebijakan impor beras 1 juta ton yang ditetapkan pemerintah berpotensi adanya dua penyimpangan, yakni maladministrasi mekanisme dan manajemen impor beras.
Hal itu disampaikan anggota Ombdusman Yeka Hendra Fatika, dalam video daring kemarin (24/3). Pihaknya menelusuri dua potensi penyimpangan tersebut.
"Terkait potensi maladministrasi mekanisme impor beras, kita ingin dalami mekanisme rakortas dalam impor beras. Polemik ini terjadi akibat kebijakan impor beras,'' ujar Yeka.
"Suka tidak suka, kebijakan impor beras musti dipahami semua orang. Kalay enggak akan terjadi keributan, dan keributan ini digoreng,'' ucapnya.
"Bulog enggak bisa jualan lagi. Dulu mereka ada outlet kek Rastra (program beras sejahtera). Bulog sekarang bisa ngerap beras tapi enggak jelas mau dikemanakan," tukasnya. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com