News . 24/03/2021, 19:00 WIB
JAKARTA - Langkah pemblokiran 92 rekening yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah seusai undang-undang (UU). Sementara penyampaikan ke publik sifatnya mencegah terjadinya kesimpang-siuran.
Dia menegaskan bahwa 92 rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan yang ditelusuri lembaganya.
"Memblokir rekening terorisme dan tindak kejahatan lain biasa dilakukan namun tidak ada reaksi dari yang diblokir. Namun ini (kasus 92 rekening FPI) di-"blow up" di media sosial sehingga menimbulkan kebingungan sehingga kami jelaskan apa yang terjadi," jelasnya.
"PPATK tidak sedikit pun menguraikan substansinya, yang kami sampaikan hanya angka rekening, tapi tidak pernah disampaikan terkait berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer," ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com