News . 24/03/2021, 21:04 WIB

KPK Sebut Tidak Perlu Keterangan Antam Novambar Soal Kasus Edhy Prabowo

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan pihaknya tak memerlukan keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Antam Novambar terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster benur.

"Sebenarnya enggak perlu panggil Irjen (Irjen KKP Muhammad Yusuf dan Sekjen (Sekjen KKP, Antam Novambar) pun cukup karena rangkaian aliran dari administrasi sudah jelas," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3).

Ia mengatakan, penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti ihwal dugaan perbuatan yang dilakukan Edhy dalam kasus itu.

"Hari ini sudah P21 ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera disidangkan," tambah Karyoto.

Sebelumnya KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Antam dan Yusuf pada Rabu (17/3). Namun, hanya Yusuf yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Antam beralasan sedang berada di luar kota pada waktu tersebut.

Nama Antam Novambar mencuat kala KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar pada Senin (15/3) lalu. Uang yang disita itu diduga merupakan bank garansi berisi setoran para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP pada 2020.

KPK menduga Antam, atas perintah Edhy, membuat surat kepada bahawannya berisi perintah untuk menarik jaminan bank kepada para calon eksportir benur.

Adapun, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari terdakwa sekaligus Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT DPPP untuk menerima perizinan sebagai eksportir benur. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com