News . 24/03/2021, 20:14 WIB

Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Cegah Sejumlah Pihak Bepergian ke Luar Negeri

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Meski begitu, Ali tak menjelaskan secara terperinci identitas dan status para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri.

Ali hanya menyebut pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Ali.

Dijelaskan Ali, pencegahan ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan. Setidaknya para pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan ini, Ali mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.

"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara  lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," katanya. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com