News . 24/03/2021, 09:50 WIB
JAKARTA - Sedikitnya lima nelayan Indonesia ditangkap oleh aparat Malaysia karena dituduh melanggar batas zona penangkapan ikan pada Senin (22/3/2021).
Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohammed mengatakan, para nelayan Indonesia itu ditahan setelah kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau selama operasi rutin berlangsung.
Razak menjelaskan, bahwa para tersangka ditahan lantaran melanggar batas perairan Malaysia. Kapal itu ditemukan tengah memancing sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekira pukul 5 sore.
Menurut Razak, pelanggar aturan tersebut akan dikenai denda maksimum RM 6 mil atau sekitar Rp 20,2 miliar untuk nakhoda, RM500.000 atau Rp 174 juta untuk setiap anggota awak, dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun, setelah divonis bersalah.
"Para nelayan dan kapalnya telah dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com