JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur dinyatakan lengkap. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap II penyerahan enam tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Para tersangka antara lain mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, serta Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Hari ini Tim Penyidik melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka EP (Edhy Prabowo) dkk kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Ali mengatakan, tim JPU memiliki batas waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan keenam tersangka rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak di antaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali.
Ia mengatakan, seiring dengan penyerahan itu, penahanan para tersangka kini beralih dan dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret 2021 hingga 12 April 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Adapun Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari terdakwa sekaligus Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT DPPP untuk menerima perizinan sebagai eksportir benur. (riz/fin)