JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 berakhir pada 31 Maret 2021 atau sepekan lagi.
KPK mengimbau penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut.
"Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per 23 Maret 2021, KPK telah menerima sebanyak 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen secara nasional. Sisanya, masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.
Secara terperinci, laporan itu berasal dari Bidang Eksekutif sebanyak 82,35 persen dari total 306.525 WL, Bidang Yudikatif sebanyak 96,70 persen dari total 19.783 WL, Bidang Legislatif sebanyak 55,69 persen dari total 20.135 WL, dan dari BUMN/D sebanyak 81,45 persen dari total 32.018 WL.
Ipi mengatakan, sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
"Saat ini seluruh WL juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi PN untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," kata Ipi.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.
Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.
Ipi mengingatkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," imbuhnya. (riz/fin)