JAKARTA- Politikus Partai Demokrat, Andi Arief merespon mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie Cs, yang telah mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan itu perihal pemecatan yang dilakukan oleh pengurus Partai Demokrat terhadap Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Andi Arief menilai pencabutan gugatan itu karena semacam ada ketakutan dari pihak yang mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut.
"Menyatakan Demokrat pimpinan AHY demisioner sama juga gak mengakui negara/Menkumham yang mengesahkan tahun 2020 dan belum ada pencabutan. Jadi menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang, karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan," kata Andi Arief, Rabu (24/3).
Andi Arief mengatakan, negara ini mempunyai sistem hukum yang tak bisa disetir oleh seorang KSP Moeldoko meskipun dirinya bagian dari Istana.
Ketua Badan Pemenang Pemilu ini menilai, peserta KLB Deli Serdang kini merasa takut karena ada indikasi pemalsuan dokumen.
"Negara punya sistem hukum. Kini seluruh penyelenggara KLB abal-abal alami ketakutan yang luar biasa karena terindikasi adanya pemalsuan dokumen peserta kongres yang melibatkan notaris. Menkumham juga manusia," katanya.
Sebelumnya, keputusan pencabutan gugatan mantan kader Partai Demokrat disambut baik Dewan Pimpinan Pusat.
Pencabutan gugatan terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob menilai, keputusan tersebut tepat karena gugatan terkait dengan pemecatan merupakan masalah internal yang seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Namun, Mehbob belum mengetahui apakah para penggugat, akan melayangkan aduan ke Mahkamah Partai Demokrat terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota pada Februari lalu.
“Apakah dia akan menempuh jalur yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik, yaitu mereka akan mengadukan ke Mahkamah Partai? Itu kami tidak tahu,” kata Mehbob, Selasa (23/3).
Ia berpendapat bahwa pencabutan gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat karena mereka kemungkinan sadar kedudukan hukumnya lemah.
“Analisis kami mungkin dia (penggugat, red.) tidak yakin dengan gugatannya, tentang legal standing-nya (kedudukan hukum, red.), apalagi kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 2/2011,” kata Mehbob. (dal/fin).