Pelayanan TBC Tak Berhenti

fin.co.id - 23/03/2021, 20:40 WIB

Pelayanan TBC Tak Berhenti

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah memastikan pelayanan penyakit tuberkulosis (TBC) di tengah pandemi COVID-19 tak berhenti. Bahkan program penanggulangan TBC terus diperkuat.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah terus memperkuat kesinambungan program penanggulangan penyakit TBC dalam masa pandemi COVID-19.

"Kementerian Kesehatan telah menyampaikan surat edaran nomor PM.01.02/1/966/2020 pada 30 Maret 2020 perihal Protokol tentang Pelayanan Tuberkulosis," katanya dalam rangka memperingati Hari Tuberkulosis Sedunia (HTBS), Selasa (23/3).

BACA JUGA:  Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda, Pemerintah Perlu Evaluasi

Surat edaran tersebut secara umum menegaskan bahwa pelayanan TBC tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya, upaya Kemenkes dalam mengurangi frekuensi pertemuan petugas dengan pasien TBC di seluruh tempat pelayanan kesehatan.

Contohnya saat seseorang mengalami gejala TBC seperti batuk, pilek dan demam, maka diimbau untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan yang tersedia.

Meski secara karakteristik gejala TBC dan COVID-19 memiliki kemiripan, Siti Nadia memastikan tenaga kesehatan akan melakukan penelusuran penyakit secara menyeluruh untuk memastikan penyebabnya.

BACA JUGA:  BNPP Kunjungan ke Kabupaten Maluku Barat Daya, Perangkat Desa Sampaikan Kebutuhan Mendesak

"Saat ini untuk mengurangi kunjungan ke fasilitas pelayanan kesehatan, kita mengadakan pemantauan pengobatan secara elektronik melalui pesan WhatsApp atau sosial media lainnya serta pengaturan interval pengambilan obat," katanya.

Pada fase pengobatan intensif, pasien TBC yang mengalami sensitif terhadap obat diberikan obat dengan interval 14-28 hari. Sedangkan fase pengobatan lanjutan diberikan dengan interval setiap 28 hingga 56 hari.

Bagi pasien TBC yang resisten terhadap obat diberikan interval setiap tujuh hari selama fase pengobatan intensif. Untuk fase pengobatan lanjutan diberikan obat dengan interval 14-28 hari.

BACA JUGA:  Duel Catur Dewa Kipas dan Irene, Jadi Ingat Ceramah Ustad Abdul Somad Catur Haram

"Kita juga melakukan penyesuaian terhadap manajemen perencanaan, sumber daya manusia, dan perawatan pengobatan," katanya.

Meski demikian diakuinya, pandemi COVID-19 telah mengganggu upaya pelacakan kasus TBC. Di awal pandemi muncul kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sehingga upaya investigasi kontak dilakukan seiring penerapan protokol kesehatan.

"Padahal seorang penderita TBC positif, bisa menularkan penyakit kepada 10 hingga 15 orang di sekitarnya," katanya.

BACA JUGA:  Kasus Pengadaan Tanah Munjul, KPK Tegur Bos PT Adonara Propertindo Kooperatif

Persoalan lainnya adalah aktivitas pengambilan obat oleh pasien ke sejumlah fasilitas layanan kesehatan yang mengalami penurunan selama pandemi.

"Sebagian masyarakat tertunda dalam pengambilan obat karena mereka takut mendatangi faskes saat di awal pandemi, walaupun protokol kesehatan dilakukan di rumah sakit. Ada pemisahan (ruang pelayanan) pasien TBC dengan pasien COVID-19," katanya.

Akibatnya, terjadi keterlambatan diagnosa TBC seiring tertundanya pengiriman sampel sputum (dahak) pasien TBC. Selain itu ada tugas ganda petugas TBC dengan tugas COVID-19.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kendari Kawal Ekspor Perdana Mutiara Hasil Laut dari Sulawesi Tenggara ke Hongkong

Persoalan yang turut mempengaruhi pelacakan kasus tuberkulosis (TBC), adalah pengalihan anggaran TBC untuk COVID-19, hingga di tataran pemerintah daerah.

"Situasi TBC Indonesia pada 2020 diperkirakan masih tinggi, mencapai 845.000 kasus. Di situasi pandemi ini capaian kita hanya 349.549 kasus TBC yang kami temukan," katanya.

Dari angka kasus yang ditemukan pada 2020, sebanyak 41,4 persen menjalani masa perawatan dan 84,4 persen dinyatakan sembuh.

BACA JUGA:  Berkas Tidak Lengkap, Kemenkumham Belum Proses KLB Demokrat Kubu Moeldoko

Sementara dari total 8.060 pasien TBC yang terkonfirmasi mengalami resisten terhadap obat, sebanyak 56,5 persen masuk pada kriteria pengobatan lini kedua dan 40 persen dinyatakan sembuh.

Pada kasus TBC di kelompok usia anak dilaporkan sebanyak 32.251 kasus, 7.699 di antaranya TBC dengan HIV dan 12.844 dinyatakan meninggal dunia.(gw/fin)

Admin
Penulis