JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.
Penyidik KPK menagendakan terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santoso
Pemanggilan terhadap Bima karena diduga mengetahui proses penjualan tanah di Munjul. Diduga pengadaan bank tanah itu untuk program rumah DP 0 rupiah.
Selain Bima, penyidik KPK juga memanggil pengusaha Rudy Hartono. Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/3).
"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Meski begitu, Ali belum menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi tersebut. Akan tetapi, setiap saksi yang dipanggil diduga mengetahui sengkarut perkara yang ditangani KPK.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondong Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
Namun, lembaga antirasuah belum menyampaikan detail konstruksi perkara maupun tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Sebab berdasarkan kebijakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan.
Meski demikian, sejumlah pihak disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya diduga YC, Direktur Utama (Dirut) nonaktif Perumda Sarana Jaya.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (riz/fin)