News . 23/03/2021, 19:15 WIB
JAKARTA - Tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) remsi dimulai. Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera e-TLE yang menargetkan 10 pelanggaran.
Peluncuran sistem e-TLE langsung dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3). e-TLE merupakan salah satu program 100 hari Kapolri.
"Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri," lanjut Listyo.
"Impian kami ke depan polisi lalu lintas hanya melaksanakan tugas-tugas yang sifatnya mengurai kemacetan lalu lintas, menolong orang kecelakaan, kemudian melakukan kegiatan-kegiatan yang pada saat itu butuh kehadiran Polisi Lalu Lintas. Sementara penegakan hukum selama ini di satu sisi ada potensial penyalahgunaan wewenang ini bisa dikurangi dengan manfaatkan teknologi informasi," terangnya.
"Ke depan Polisi Lalu Lintas yang selalu di jalan dalam kondisi panas, hujan, tengah malam, selalu ada di lapangan itu bisa betul-betul tampil jadi polisi yang kebanggaan institusi Polri. Jadi istilah kami jadilah Polisi Lalu Lintas yang seperti di komik-komik Marvel, ada yang namanya pahlawan atau hero Superman. Mudah-mudahan bisa terwujud," katanya.
Untuk target pelanggaran, e-TLE membidik 10 pelanggaran lalu lintas. Beberapa di antaranya tak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan, dan lainnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com