Segera Rampungkan Pengkajian UU ITE

fin.co.id - 22/03/2021, 20:40 WIB

Segera Rampungkan Pengkajian UU ITE

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah diminta segera merampungkan uji publik dan pengkajian UU ITE. Sehingga revisi UU ITE bisa segera diusulkan kepada DPR. Alasannya, jika pengkajian bisa dilakukan lebih cepat, bisa masuk ke dalam Prolegnas berikutnya.

Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap meminta UU ITE untuk secepatnya dituntaskan proses uji publik. Sehingga apabila memungkinkan dimasukkan dalam prolegnas dalam kesempatan yang berikutnya. Sehingga proses revisi UU ini bisa segera dilakukan.

BACA JUGA:  Prediksi Andi Arief Tepat, Dewa Kipas Keok 3-0 dari Irene Kharisma

Selain itu, kata Mulfachri lewat keterangan resminya, ia juga mendukung masukan dari pengacara Hotman Paris mengenai pasal 17 ayat 3 UU ITE masuk ke ranah hukum perdata. Dia menyebut pasal mengenai pencemaran nama baik itu terlalu banyak memakan korban.

“Saya kira itu sesuatu yang patut untuk dipertimbangkan dengan serius. Saya melihat sudah terlalu banyak menjadi korban dari penerapan UU ITE ini tak terhitung jumlahnya. Dalam keadaan tertentu justru bukan malah menciptakan kepastian hukum malah sebaliknya menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan keresahan di masyarakat,” kata dia, Senin (22/3).

BACA JUGA:  Kasus Pengadaan Tanah Munjul, KPK Tegur Bos PT Adonara Propertindo Kooperatif

Mulfachri menyebut penerapan UU ITE saat ini tak sejalan dengan semangat awal ketika UU ini disusun. UU ITE kata Mulfachri, disusun untuk mengamankan transaksi elektronik. hanya saja, dalam praktiknya ITE ini sudah jauh menyimpang dari semangat awal ketika UU ini disusun.

Jika dilihat judulnya ITE, ITE itu Informasi, Transaksi Elektronik. Sebetulnya penekanannya sebenarnya mengamankan proses transaksi elektronik.

"Ketika itu kita masuk dalam era di mana transaksi yang semula dilakukan secara konfensional kemudian merubah dengan menggunakan elektronik dan perlu perangkat hukum untuk melindungi, memayungi proses kegiatan ekonomi,” jelas dia.

BACA JUGA:  Pengembangan Kasus Banprov Indramayu, KPK Periksa Eks Bupati Indramayu di Lapas Sukamiskin

Tetapi dalam praktiknya ternyata undang-undang ini justru jauh dari semangat pembuat undang-undang. Bahwa benar ada kata informasi dalam undang-undang itu.

"Tapi saya kira tidaknya sejauh seperti yang kita rasanya sekarang. Sekarang justru kepada penyalahgunaan penindakan terhadap, atau lebih kepada informasi itu sendiri. Ini yang saya kira patut untuk kita pikirkan, apakah memang UU ini harus segera direvisi,” pungkasnya. (khf/fin)

Admin
Penulis