News . 22/03/2021, 09:38 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap praktik prostitusi anak di sebuah hotel di Jakarta. Sedikitnya 15 anak korban prostitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan kasus prostitusi anak yang menyeret nama Cyntiara Alona merupakan kejahatan yang terstruktur. Karenanya dia meminta ada sanksi tegas bagi semua yang terlibat di dalam kejahatan terhadap anak-anak tersebut.
Dikatakannya, pola itu merupakan petunjuk atas terjadinya human trafficking yang terkoneksi dengan hotel sebagai perusahaan yang menerima manfaat.
Dalam kasus ini, dia menyebut pihaknya meminta agar Kemenparekraf proaktif dalam efektivitas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel untuk memiliki perspektif perlindungan anak dan menerapkan Children Right Of Business Principle (CRBP) yang mengatur tanggung jawab dunia usaha terhadap perlindungan anak.
"KPAI sudah meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan langkah kuratif menertibkan berbagai aplikasi media digital yang acapkali digunakan dan longgar dalam melakukan perlindungan konsumen, hingga sangat mudah disalahgunakan, termasuk kepada anak," katanya.
Misalnya, dilarang mempekerjakan anak, terutama dalam pekerjaan terburuk anak (yang merusak kesehatan, keselamatan dan moral anak), produk yang dihasilkan aman dan nyaman untuk anak, serta dunia usaha memiliki tanggung jawab sosial pada terselenggaranya perlindungan anak.
Diketahui, pada tanggal 18 Maret Polisi mengamankan sedikitnya 15 anak korban prostitusi di Hotel Alona milik Cynthiara Alona. Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Cyntiara Alona.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com