Kehalalan Vaksin Harus Jadi Prioitas Utama 

fin.co.id - 22/03/2021, 19:00 WIB

Kehalalan Vaksin Harus Jadi Prioitas Utama 

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaan vaksin buatan AstraZeneca yang mengandung babi karena alasan kedaruratan. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyatakan, kehalalan dari vaksin harus menjadi prioritas utama.

“Karena halal mengandung makna inhilal yang artinya terbebas dari berbagai kemudharatan, seperti kemudharatan fisik, moral, harta, pikiran dan lain-lain,” terang Surahman.

BACA JUGA:  Kasus Pengadaan Tanah Munjul, KPK Tegur Bos PT Adonara Propertindo Kooperatif

Lebih lanjut Anggota DPR dari PKS ini mengatakan kalau suatu makanan atau obat mengandung unsur yang haram meskipun hanya sedikit maka statusnya tetap haram.

“Sebagaimana berdusta atau maksiat lainnya hukumnya sama haram, baik dilakukan hanya satu kali maupun berkali-kali, bahkan untuk sekedar mendekatinya saja sudah dilarang. Sekalipun tentu kemaksiatan yang dilakukan secara berulang lebih besar dosanya,” paparnya.

BACA JUGA:  Hasil Telaah KPK, Pengelolaan FABA Batu Bara Kategori B3 Punya Kelemahan

Demikian juga dalam hal mencuri, imbuhnya, antara mencuri seekor ayam dengan korupsi dana bansos covid yang jumlahnya trilyunan rupiah sama hukumnya, yaitu haram.

“Yang tentunya korupsi dana bansos lebih besar dosanya dan lebih berat hukumannya,” tambah Surahman.

Lalu Surahman menerangkan, Jika suatu benda terbebas dari semua unsur yang haram, maka dia akan menjadi thayyib (baik) dan memberi manfaat bagi kesehatan, moral, ekonomi dan sendi kehidupan lainnya hingga lahir darinya berbagai keberkahan.

BACA JUGA:  Ma’ruf Amin: Libur Lebaran dan Mudik akan Diputuskan Sebelum Ramadan

“Terkait dengan vaksin AstraZeneca yang dibolehkan oleh MUI, maka kedaruratannya harus ditimbang secara rasional, antara besarnya mudharat dengan manfaat yang diterima. Kemudharatan baru bisa dipertimbangkan jika benar-benar mengancam jiwa. Di samping itu dalam pemakaiannya pun harus benar-benar dalam batas minimum demikian juga waktu pemakaiannya,” urai Surahman.

BACA JUGA:  Gus Umar Semprot Ferdinand: Kasihan Orang Ini, Dulu Tiap Hari Hina Jokowi, Sekarang Merapat dan Hina Anies

Untuk penentuan apakah manfaatnya lebih besar, lanjut Surahman, daripada kemudharatannya tidak boleh ditentukan oleh perorangan, tapi hanya boleh dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas di masyarakat.

“Untuk itu saya mendesak agar MUI dan BPJPH lebih pro aktif dalam mengontrol kehalalan semua vaksin yang telah ditetapkan pemerintah,” tutup Surahman. (khf/fin)

Admin
Penulis