JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo pada Minggu (21/3). Heri Partomo saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Bandung Barat.
Penggeledahan di rumah Heri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di Bandung Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Minggu (21/3) penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara ini di wilayah Cimareme, Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/3).
"Untuk satu lokasi penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang terkait dengan perkara," imbuhnya.
Sehari sebelumnya, atau Sabtu, 20 Maret 2021, penyidik telah lebih dulu menggeledah tiga lokasi di Bandung Barat serta Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tiga lokasi yang digeledah tersebut yakni kediaman pihak swasta atau para supplier.
Adapun, tiga rumah yang digeledah itu berlokasi di Desa Cicangkang Girang, Kecamatan Sindangkerta, Bandung Barat; Buah Batu, Kabupaten Bandung; dan Desa Mekarsari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di tiga lokasi itu.
"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya guna menjadi bagian kelengkapan berkas perkara penyidikan dimaksud," ucapnya.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Hanya saja, KPK belum bisa menyampaikan kepada publik ihwal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian lengkap perkaranya.
Pengumuman para tersangka akan disampaikan usai tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Meski begitu, KPK memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan dalam penanganan perkara ini kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. (riz/fin)