News . 20/03/2021, 07:59 WIB

Hampir Rp1 Triliun Digelontorkan untuk Formula-E, Ferdinand: Ini Bentuk Kebobrokan Anies Baswedan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta mencatat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membayar hampir Rp1 triliun atau tepatnya Rp983,31 miliar kepada Formula E Operations (FEO) terkait penyelenggaraan Formula-E.

Pencatatan itu dilakukan terhadap transaksi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2020.

Menanggapi itu, pemerhati sosial politik, Ferdinand Hutahaean menilai, catatan BPK itu merupakan bentuk kebobrokan Anies Baswedan dalam mengelola birokrasi di DKI Jakarta.

"Inilah kebobrokan dan kegagalan Anies Baswedan secara administratif dan birokratif yang telah mengakibatkan kerugian negara," jelas Ferdinand melalui video yang diunggah di akun twitter-nya, Sabtu (20/3).

Menurut Ferdinand, dengan adanya temuan BPK itu, maka telah terjadi kerugian negara. Untuk itu Ferdinand mendesak agar audit BPK tersebut dikembangkan.

"Menurut saya, kerugian negara telah terjadi. Maka audit BPK tersebut harus dikembangkan kepada kerugian negara yang berpotensi dan menjadi perbuatan pidana yaitu dugaan korupsi," ungkapnya.

Ferdinand mendorong BPK dan KPK kembangkan kasus tersebut. Hingga tidak ada uang rakyat yang dihamburkan tanpa ada pertanggung jawaban yang jelas.

"Bahwa setia uang negara yang keluar dari APBN atau APBD harus ada pertanggung jawabannya dan harus ada wujudnya. Sementara ini uang triliunan tidak jelas rimbanya ke mana," jelas Ferdinand.

"Maka sekali lagi saya desak BPK dan KPK segera tindak lanjuti potensi dugaan kerugian negara di dalam proyek formula E yang sekarang telah fiktif," imbuhnya.

Sebelumnya, BPK mencatat ada transaksi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 sebesar Rp983,31 miliar untuk Formula E Operations (FEO) terkait penyelenggaraan Formula E namun belum juga digelar.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP53.000.000 atau setara Rp983,31 miliar,” tulis Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo melalui laporan pemeriksaan.

Rinciannya, fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP20.000.000 atau setara Rp360 miliar.

Selanjutnya, pada tahun 2020 fee yang dibayarkan senilai GBP11.000.000 atau setara Rp200,31 miliar. Sementara, Bank Garansi yang dibayarkan senilai GBP22.000.000 atau setara Rp423 miliar.

Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menggelar perhelatan mobil listrik Formula E di tahun 2022. Keputusan itu diambil setelah diadakannya penjadwalan ulang tahap pertama akibat penundaan penyelenggaraan pada tahun ini di tengah pandemi virus corona. (dal/fin). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com