News . 19/03/2021, 20:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mencatat empat persoalan mendasar terkait penyelenggaraan pemilu di tahun yang sama. Yaitu regulasi, teknis penyelenggaraan, anggaran dan keterlibatan stakeholder.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan UU Pemilu dan UU Pemilihan didesain bukan untuk waktu yang bersamaan. "Tentu ada benturan dan irisan waktu yang harus diidentifikasi," terangnya, Jumat (19/3).
KPU juga melakukan evaluasi aspek normatif dan substansi teknis, seperti waktu pemungutan suara, terminologi istilah data pemilih seperti DPS, DPK, DPTb dan DPT agar tidak membingungkan masyarakat jika terus berubah.
UU sendiri telah mengatur Pemilihan 2024 berlangsung di November, sementara untuk Pemilu 2024, KPU tengah mempertimbangkan dan mengusulkan agar pelaksanaannya berlangsung pada Februari atau Maret 2024.
KPU juga menjaga dua prinsip pemilu bisa terpenuhi dan berimbang. Yaitu hak-hak fundamental pemilih dan tata kelola kepemiluan. Saat ini KPU juga tengah merancang pendidikan pemilih berbasis desa atau Desa Peduli Pemilu, selain untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih, juga untuk menjawab kesulitan rekrutmen penyelenggara badan ad hoc. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com