Perlu Formulasi Khusus dalam Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2024

fin.co.id - 19/03/2021, 20:30 WIB

Perlu Formulasi Khusus dalam Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2024

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mencatat empat persoalan mendasar terkait penyelenggaraan pemilu di tahun yang sama. Yaitu regulasi, teknis penyelenggaraan, anggaran dan keterlibatan stakeholder.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan UU Pemilu dan UU Pemilihan didesain bukan untuk waktu yang bersamaan. "Tentu ada benturan dan irisan waktu yang harus diidentifikasi," terangnya, Jumat (19/3).

BACA JUGA:  Jangan Semua Pelanggaran Pilkada Dibawa ke Ranah Hukum Pidana Pemilu

Ia melanjutkan, problem anggaran ini penting. Karena banyak gedung KPU di daerah yang masih memprihatinkan dan harus menyewa gudang. Keterlibatan stakeholder juga dibutuhkan dalam tahapan, karena KPU tidak bisa berjalan sendiri untuk melaksanakan perhelatan kolosal pertama di dunia yang rentan pembelahan dan menyangkut keutuhan NKRI.

BACA JUGA:  Kasus Pengadaan Barang Tanggap Darurat Covid-19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bandung Barat

KPU saat ini tengah merumuskan simulasi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020. Serta yurisdiksi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan 2020.

BACA JUGA:  Wujudkan Hunian Berkualitas dan Nyaman, Kementerian PUPR Berikan Bantuan PSU 1.816 Unit Rumah di Sulawesi Utara

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hal ini penting karena dalam perjalanan Pemilihan 2020 terdapat persoalan seperti kewarganegaraan dan mantan narapidana.

KPU juga melakukan evaluasi aspek normatif dan substansi teknis, seperti waktu pemungutan suara, terminologi istilah data pemilih seperti DPS, DPK, DPTb dan DPT agar tidak membingungkan masyarakat jika terus berubah.

BACA JUGA:  Bersama BNN, Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Dewa menambahkan, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI beberapa hari lalu, KPU juga telah mengambil langkah awal dengan rapat kerja bersama KPU provinsi seluruh Indonesia untuk membahas evaluasi Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 dan mempertajam kajian dari masing-masing daerah.

UU sendiri telah mengatur Pemilihan 2024 berlangsung di November, sementara untuk Pemilu 2024, KPU tengah mempertimbangkan dan mengusulkan agar pelaksanaannya berlangsung pada Februari atau Maret 2024.

BACA JUGA:  Pejabat Fungsional Perencana di Lingkungan BNPP Diberi Pelatihan untuk Tingkatkan Profesionalisme

Mengingat pelaksanaan di April dirasa terlalu berdekatan. Untuk itu, KPU juga membutuhkan support para pegiat pemilu untuk memperkuat argumentasi KPU.

KPU juga menjaga dua prinsip pemilu bisa terpenuhi dan berimbang. Yaitu hak-hak fundamental pemilih dan tata kelola kepemiluan. Saat ini KPU juga tengah merancang pendidikan pemilih berbasis desa atau Desa Peduli Pemilu, selain untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih, juga untuk menjawab kesulitan rekrutmen penyelenggara badan ad hoc. (khf/fin)

Admin
Penulis