JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbesar kuota jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 pada jenjang SD.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan, bahwa pada tahun 2020 lalu kuota jalur zonasi berada di angka 50 persen untuk seluruh jenjang, namun tahun ini mengalami perubahan.
"Jalur zonasi untuk SD itu menjadi 70 persen ini, naik dari tahun lalu," ujar Jumeri, Jumat (19/3/2021).
BACA JUGA: Sah, Sertu Aprilia Manganang Menjadi Aprilio Perkasa Manganang
Adapun untuk besaran persentase jalur lainnya, kata Jumeri, sama dengan tahun sebelumnya, yakni jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan sisanya ada jalur prestasi."Jalur zonasi ini memang kerap kali memicu protes dari masyarakat setiap tahunnya. Kami berharap dengan pelebaran persentasi zonasi, masyarakat bisa lebih tenang untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah," ujarnya.
Jumeri menambahkan, bagi orang tua yang pada tahun ini menyekolahkan anaknya di jenjang SD, bisa bersekolah di tempat yang tidak jauh dari rumah.
"Kuota zonasinya kita naikan, karena kita berharap anak SD sekolahnya bisa di sekitar rumah," punkasnya. (der/fin)