News . 19/03/2021, 19:02 WIB

Kasus Asabri Segera ke Pengadilan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kasus korupsi PT Asabri segera dilimpahkan ke Pengadilan. Sebab, batas penahanan para tersangka akan segera berakhir.

Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya berusaha segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Karena batas penahanan tinggal 2 bulan lagi. Kami sekarang terus kerja keras," katanya, Jumat (19/3).

BACA JUGA:  Jangan Semua Pelanggaran Pilkada Dibawa ke Ranah Hukum Pidana Pemilu

Dia pun berharap banyak dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menyelesaikan dan membantu penyidikan untuk berkonstrasi penyiatan aset para tersangka.

Dikatakannya, selain menyiapkan berkas pekara, penyidik juga sedang fokus pada pengembalian kerugian negara. Kejagung terus melakukan penyitaan aset para tersangka Asabri.

BACA JUGA:  Kasus Suap Ekspor Lobster, KPK Sita Rekening Koran dari Pedangdut Betty Elista

Diketahui kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus megaskandal korupsi Asabri mencapai Rp23,73 triliun. Penyidik kini telah menyita sejumlah aset milik beberapa tersangka Asabri, mulai dari kendaraan mewah, tanah, bangunan, kapal, tambang batu bara, hingga tambang nikel. Namun, aset tersebut belum menutupi separuh kerugian negara, seperi yang diutarakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono.

BACA JUGA:  Wujudkan Hunian Berkualitas dan Nyaman, Kementerian PUPR Berikan Bantuan PSU 1.816 Unit Rumah di Sulawesi Utara

Dijelaskan Febrie, penyidik mengalami kesulitan mengumpulkan aset para tersangka. Sebab dua dari sembilan tersangka merupakan tersangka di kasus Jiwasraya. Selain itu, tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menggunakan aset mereka dengan pinjam nama.

"Ini 'kan sebenarnya aset-asetnya rata-rata dari mereka berdua (Benny Tjokro dan Heru Hidayat, red.) itu tidak ada pakai nama mereka, itu sulitnya, nominee pakai nama perusahaan, pakai nama orang lain," katanya.

BACA JUGA:  Sah, Sertu Aprilia Manganang Menjadi Aprilio Perkasa Manganang

Namun, ditegaskannya, Kejagung berupaya keras untuk mengembalikan aset tersebut.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

BACA JUGA:  Simak! Rasulullah Melarang Umatnya Memelihara Anjing, Kecuali untuk……

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com