News . 19/03/2021, 19:02 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi PT Asabri segera dilimpahkan ke Pengadilan. Sebab, batas penahanan para tersangka akan segera berakhir.
Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya berusaha segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Karena batas penahanan tinggal 2 bulan lagi. Kami sekarang terus kerja keras," katanya, Jumat (19/3).
Dikatakannya, selain menyiapkan berkas pekara, penyidik juga sedang fokus pada pengembalian kerugian negara. Kejagung terus melakukan penyitaan aset para tersangka Asabri.
"Ini 'kan sebenarnya aset-asetnya rata-rata dari mereka berdua (Benny Tjokro dan Heru Hidayat, red.) itu tidak ada pakai nama mereka, itu sulitnya, nominee pakai nama perusahaan, pakai nama orang lain," katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus Asabri.
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com