News . 18/03/2021, 09:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah Taiwan melalui Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) kabarnya akan mencabut larangan masuk bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat diberlakukan karena alasan kenaikan kasus Covid-19 dan hasil tes yang kurang akurat.
Dilansir dari Taiwan News, Kamis (18/3/2021), CECC akan segera berunding dengan pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan kedatangan TKI setelah ditunda selama tiga bulan. Akan tetapi, kepastian pencabutan larangan itu tergantung dari situasi pandemi di kedua negara.
"Jika syarat itu terpenuhi, para TKI yang tiba di Taiwan harus menjalani karantina selama 14 hari, lalu setelah itu kondisi kesehatannya terus dipantau selama tujuh hari berturut-turut," kata sumber tersebut.
Wakil Kepala CECC, Chen Tsung-yen, saat diwawancara oleh kantor berita CNA membenarkan, pemerintah setempat berniat untuk membolehkan kembali pekerja migran asal Indonesia.
Dapat diketahui, Taiwan melarang kedatangan TKI sejak Desember 2020 akibat lonjakan kasus infeksi yang banyak melibatkan para pekerja migran asal Indonesia.
Menteri Kesehatan sekaligus Kepala CECC, Chen Shih-chung menyatakan, larangan itu akan tetap berlaku sampai situasi pandemi di Indonesia membaik.(der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com