News . 18/03/2021, 18:53 WIB
JAKARTA - Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik sangat meresahkan masyarakat. Karenanya memang sudah sangat layak untk direvisi.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej dalam pernyataannya mengakui jika pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai pencemaran nama baik memunculkan keresahan di masyarakat. Karena adanya multitafsir antara kritik dan pencemaran nama baik.
"Terjadi multitafsir atau distorsi antara penyampaian kritik dan pencemaran nama baik sehingga terjadi saling lapor," katanya, Kamis (18/3).
Dia menilai, pelanggaran hukum di dunia nyata, saat ini memungkinkan terjadi secara virtual.
"Karenanya UU (ITE) ini diperlukan. Sebab kegiatan di ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran hukum konvensional saja. Kalau ini ditempuh (dengan hukum konvensional) maka banyak yang lolos dan kesulitan dalam pemberlakuan hukum," terangnya.
Bagi Eddy, tiga pasal itu sangat multitafsir. Sebab tidak memenuhi syarat utama dalam asas legalitas. Salah satu azas legalitas berbunyi tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang jelas.
"Apakah Pasal 27, 28, dan Pasal 29 jelas? Tidak, tidak jelas," ungkapnya.
Hal ini jelas berbeda dengan saat pembentukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab ketika mengadopsi sejumlah kejahatan jabatan dari KUHP, pasal-pasal sepenuhnya diambil dan ditulis ulang di UU tersebut.
Dampaknya, Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik sering diprotes masyarakat.
Karenanya, ia berharap para pakar, praktisi, atau masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan kepada tim kajian yang memiliki tugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dianggap menimbulkan multitafsir.
Terhadap pasal yang multitafsir, Presiden Joko Widodo akan mengajak DPR melakukan revisi UU ITE.
Dikatakannya, UU ITE pada prinsipnya harus dapat melindungi berbagai kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan.
Selain itu, beleid itu harus pula melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional warga negara sebagaimana ditentukan Pasal 28F UUD NRI 1945 dan hak dasar akan perlindungan terhadap harkat, martabat, dan nama baik orang lain yang dilindungi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com