News . 18/03/2021, 21:35 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memproses dugaan pelanggaran etik pada sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Selasa (16/3). Ada pun pelanggaran etik tersebut yaitu perilaku yang merendahkan martabat hakim.
Ketua KY, Mukti Fajar Dewata, mengatakan seluruh masyarakat harus menghormati lembaga peradilan meski sidang digelar secara virtual. Tujuannya agar kewibawaan peradilan dapat terjaga.
Diketahui dalam sidang dengan terdakwa Habib Rizieq, salah satu pengacaranya, Novel Bamukmin, ngamuk dan menunjuk-nunjuk hakim.
Ditegaskannya, pihaknya akan menginvestigasi ada tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim ataupun dugaan pelanggaran perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak di persidangan.
"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," tegasnya.
"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," terangnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com