Investigasi Sidang Habib Rizieq Shihab

fin.co.id - 18/03/2021, 21:35 WIB

Investigasi Sidang Habib Rizieq Shihab

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memproses dugaan pelanggaran etik pada sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Selasa (16/3). Ada pun pelanggaran etik tersebut yaitu perilaku yang merendahkan martabat hakim.

Ketua KY, Mukti Fajar Dewata, mengatakan seluruh masyarakat harus menghormati lembaga peradilan meski sidang digelar secara virtual. Tujuannya agar kewibawaan peradilan dapat terjaga.

Diketahui dalam sidang dengan terdakwa Habib Rizieq, salah satu pengacaranya, Novel Bamukmin, ngamuk dan menunjuk-nunjuk hakim.

BACA JUGA:  Diduga Rugikan Negara Rp12 T, 13 Tersangka Korporasi Korupsi Jiwasraya Segera Disidang

"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3).

Ditegaskannya, pihaknya akan menginvestigasi ada tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim ataupun dugaan pelanggaran perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak di persidangan.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," tegasnya.

BACA JUGA:  Dorong Daerah Perbatasan Negara Jadi Pengekspor Ikan, SKPT Biak Numfor Kirim 17 Ton Ikan ke Pasar Domestik

Dijelaskan Mukti Fajar, sidang virtual telah diatur dalam Peraturan MA (Perma) No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021. Dikatakannya sidang virtual merupakan salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19.

"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," terangnya.(gw/fin)

Admin
Penulis