JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, bahwa honorer guru agama akan dimasukkan dalam formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibuka tahun 2021.
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo memastikan, bahwa guru agama termasuk dalam formasi guru PPPK yang dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Sudah kita masukkan. Kemendiknas (Kemendikbud) sudah setuju," kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
BACA JUGA: Otoritas Keuangan Setujui Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
Kendati demikian, kata Tjahjo, penentuan alokasi formasi guru agama ada di tangan Kementerian Agama (Kemenag). Karena itu, Tjahjo meminta agar Kemenag mengalokasikan kebutuhan formasi guru agama tersebut."Sekarang bola ada di tangan Kementerian Agama. Karena guru-guru agama ada di Kementerian Agama. Silahkan, sudah dialokasikan," ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Suap Proyek Sulsel, KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah dkk Selama 40 Hari
Tjahjo menjelaskan, alokasi PPPK untuk honorer guru agama ini bukanlah alokasi yang ditetapkan sejak awal. Namun, slot yang tersedia dari satu juta guru PPPK Kemendikbud yang belum terpenuhi. Sebab, usulan kebutuhan guru oleh pemerintah daerah tidak mencapai satu juta guru."Pak Menteri (Mendikbud) sudah mengalokasikan karena masih ada yang belum tercukupi. Oke, dialokasikan buat Kementerian Agama. Jumlahnya berapa? Bisa kita sinkronkan," pungkasnya. (der/fin)