News . 17/03/2021, 18:11 WIB

Pemerintah Obral Insentif PPnBM, Ini Dampak Buruknya

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - Obral insentif Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil yang diberikan pemerintah, disebut berisiko meningkatkan angka Non Performance Loan (NPL) alias kredit macet. Tak hanya itu, relaksasi pajak pembelian mobil juga berpotensi membuat pendapatan negara berkurang tajam dan mengganggu postur keuangan negara.

Hal itu disampaikan oleh Ekonom LBP Institute, Lucky Bayu Purnomo kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (17/3). Menurutnya, selama ini pemerintah dan ekonom hanya berbicara efek domino dari relaksasi pajak untuk peningkatan utilisasi industri otomotif saja, namun kurang menyadari terhadap bahaya NPL serta penurunan pendapatan negara.

"Memang insentif itu baik, tapi ada tantangannya perbankan memang harus hati-hati soal ini, karena bisa jadi PPnBM itu terjangkau, tapi nanti mekanisme pembelian unit (mobil) itu apabila menggunakan mekanisme kredit itu akan menjadi tantangan agar nanti tidak menyebabkan rasio kredit tidak seimbang," ungkap Lucky.

Diakuinya, insentif PPnBM menjadi satu langkah yang baik karena akan mendorong jumlah pembeli mobil. Selain itu konsumsi terhadap barang-barang terkait mobil seperti spareparts, bahan bakar, pelumas, termasuk juga pembiayaan melalui leasing akan meningkat dan optimal.

"Karena kalau kita lihat saat ini jenis barang yang paling mudah dijangkau adalah mobil, bukan rumah atau barang konsumtif lainnya. Karena ini (mobil) kan bukan fixed asset yang bisa kapan saja dijual atau jika tidak mampu membayar bisa kapan saja di collect barangnya," kata dia.

Terpenting, imbuh Lucky, perbankan harus sigap melakukan monitoring terhadap para debitur. Jangan sampai relaksasi pajak yang diberikan pemerintah berujung pada kredit macet.

"Karena bisa saja si kreditur itu suka dengan relaksasi (pajak) ini tetapi tidak suka dengan kewajiban membayar sebagai debitur," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, setelah pemerintah meluncurkan relaksasi PPnBM untuk pembelian mobil 4x2 berkapasitas maksimal 1.500 cc, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian untuk memperluas pemberian relaksasi pajak pembelian itu kepada jenis kendaraan dengan kapasitas cc lebih besar (hingga 2.500 cc), namun memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) diatas 70 persen. (git/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com