Staf Ahli Juliari Sebut Tidak Ada Arahan Target Fee Vendor Bansos

fin.co.id - 16/03/2021, 12:01 WIB

Staf Ahli Juliari Sebut Tidak Ada Arahan Target Fee Vendor Bansos

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Staf Ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Kukuh Ari Wibowo menyebut Juliari tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana senilai Rp35 miliar dari vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Begitu pula perihal komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket, maupun adanya pembagian klaster vendor untuk bansos.

"Tidak pernah, Pak. Tidak pernah," kata Kukuh bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).

Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan bahwa Juliari tidak memiliki usaha penjualan beras. Kukuh juga membantah telah memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti kasus suap pengadaan bansos. Hal ini ditelisik jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi dalam persidangan.

"Apakah pernah meminta untuk menghilangkan beberapa catatan, mengganti laptop, mengganti nomor kepada Pak Adi dan Pak Joko?" tanya Jaksa Ikhsan Fernandi.

"Tidak pernah," singkat Kukuh.

Mendengar pernyataan Kukuh, Jaksa lantas mengingatkan untuk tidak menyampaikan pernyataan bohong di dalam persidangan. Karena terdapat ancaman hukum, jika memberikan keterangan palsu.

“Jika saudara berbohong, ada ancaman Pasal 21,” tegas Jaksa Ikhsan.

Sebab dalam persidangan itu, dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso mengaku pernah diminta Kukuh untuk memusnahkan alat bukti terkait pengadaan bansos. Hal ini dibenarkan Matheus Joko Santoso saat memberikan kesaksiannya.

Diketahui, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar

Suap tersebut terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. (riz/fin)

Admin
Penulis