News . 16/03/2021, 15:42 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021 mengamanahkan, bahwa sekolah swasta bisa disertakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2021/2022.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana Girsang mengatakan, bahwa terkait kebijakan tersebut diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Chatarina menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai alternatif ketika peserta PPDB tidak tersalurkan di sekolah negeri. "Dengan begitu, mereka yang tidak tertampung di negeri dapat masuk sekolah swasta dengan kualitasnya bagus," ujarnya.
"Bu Nahdiana (Kepala Disdik DKI Jakarta) juga akan menyampaikan bahwa mereka akan melibatkan sekolah swasta yang mereka rasa memang baik," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com