News . 16/03/2021, 20:33 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perlu berhati-hati dan cermat dalam menunjuk Pejabat Sementara Kepala Daerah yang akan memimpin 270 daerah di Indonesia pada 2022 dan 2023 mendatang.
"Saudara Mendagri juga harus mempertimbangkan aspek politis dan sosiologis dalam penunjukan Pejabat Kepala Daerah tersebut,” kata Rifqi, lewat keterangan resminya, Selasa (16/3).
Sebab, pejabat daerah bukan hanya akan menjalankan urusan pemerintahan secara umum. Tetapi juga akan mempersiapkan dan mengamankan agenda Pemilu 2024 dan Pilkada serentak di tahun yang sama.
"Saya meminta Komisi II DPR RI konsen mengawasi para Pejabat Kepala Daerah ini nantinya, selain kita minta kehadiran para penegak hukum memastikan ketiadaan penyelewengan kekuasaan" tutup Rifqi. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com