JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada pemerintah untuk bisa memperpanjang pemberian stimulus pada sektor properti. Sebab sektor properti masih memerlukan waktu yang lebih lama untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.
Ketua Apindo bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar mengatakan, ada sejumlah usulan yang disampaikan oleh pengusaha sektor properti yang belum direalisasikan pemerintah.
"Kami berharap pemerintah memberikan insentif lainnya agar sektor properti memperoleh stimulus yang tepat sehingga akan berdampak pada upaya pemulihan ekonomi nasional," ujar Sanny di Jakarta, Selasa (16/3).
Sanny berharap, jangka waktu pemberian insentif ini bisa diperpanjang, hingga program vaksinasi nasional selesai.
"Kemudian jangka waktu pemberian insentif juga diharapkan diperpanjang sampai betul-betul terbentuk herd immunity sehingga industri properti ini bangkit kembali," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) untuk kredit properti. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), yang berlaku efektif 1 Maret 2021. (git/fin)