Pencabutan FABA dari Daftar Limbah B3, Tutup Celah Praktek Mafia

fin.co.id - 16/03/2021, 22:16 WIB

Pencabutan FABA dari Daftar Limbah B3, Tutup Celah Praktek Mafia

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Pencabutan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) disebut menutup celah bagi praktek mafia di Indonesia. Sebab sebelumnya, pengurusan dokumen untuk FABA banyak dimanfaatkan oleh oknum perizinan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Sementara untuk mengelola FABA dibutuhkan pembuatan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan biaya hingga 400 jutaan, disinilah timbulnya praktik mafia," demikian disampaikan oleh Pakar kebijakan publik, Agus Pambagio di Jakarta, Selasa (16/3).

Baca Juga:  Siap-Siap, Toyota Fortuner cs Bakal Dapat Insentif PPnBM

Menurut Agus, pencabutan FABA dari daftar limbah B3 juga bisa mempersempit ruang gerak mafia yang bermain dalam pengelolaan limbah, sehingga berpotensi merugikan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Sebelumnya FABA itu jumlahnya banyak dan sulit dikendalikan sehingga dimasukan ke dalam kategori limbah B3. Tetapi seiring berkembangnya teknologi, FABA ternyata bisa diolah kembali menjadi sesuatu yang berguna,” tuturnya.

Baca Juga: Kajian IWI: Baru 21,8 Persen Kebutuhan Air Bersih Terpenuhi

Agus berharap, kedepannya FABA akan bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif, seiring dengan perkembangan teknologi pengolahan limbah.

"Tempat pengelolaan limbah itu seluruhnya ada di pulau Jawa. Jika PLTUnya ada di Papua atau Sulawesi maka harus diangkut ke pulau Jawa dengan menghabiskan ongkos yang banyak. Jika menimbun limbah terlalu lama, ada hukumannya seperti denda berkisar satu sampai tiga miliar rupiah, sehingga PLTU harus selalu mencari tanah kosong yang baru untuk limbah agar tidak tertimbun tinggi," tegasnya.

Sementara itu, Akademisi sekaligus peneliti FABA dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Januarti Jaya Ekaputri mengatakan, penghapusan FABA dari daftar B3 merupakan sesuatu yang baik bagi Indonesia dari kacamata pembangunan infrastruktur.

“Saya melihat dari kacamata bangsa dan negara ini dari sisi infrastruktur. Kalau dari sisi infrastruktur pembangunan jalan massif banget, kalau ini (FABA) bisa dimanfaatkan, alangkah hebatnya Indonesia,” kata Januarti.

Baca Juga:  Pengusaha Minta Insentif Sektor Properti Diperpanjang

Namun demikan, kata Juniarti, keputusan ini tetap perlu diawasi dan dikontrol dari segi regulasi. Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan potensi FABA agar bisa digunakan sebaik mungkin. Selain itu, ia juga menuturkan bahwa limbah jenis ini berbahaya ketika dalam jumlah yang sangat banyak.

“Misalnya kita anggapannya nasi. Nasi kan tidak berbahaya, tetapi kita dipaksa makan sekali duduk 50 kg, nah itu kan jadi berbahaya. Sekarang pertanyaannya apakah nasi itu beracun? Nasi itu tidak beracun. Tetapi kalau dalam jumlah besar mungkin berbahaya," tuturnya.

Juniarti tidak memungkiri bahwa jumlah limbah yang dihasilkan memang besar, maka itu perlu ada pengawasan dan regulasi yang jelas dari pemerintah. Namun dia menegaskan kembali bahwa limbah FABA tidak beracun dan bisa dimanfaatkan dengan baik. (git/fin)

Admin
Penulis