KPK Bakal Dalami Arahan Juliari Tunjuk Sritex Jadi Penyedia Tas Bansos

fin.co.id - 16/03/2021, 13:45 WIB

KPK Bakal Dalami Arahan Juliari Tunjuk Sritex Jadi Penyedia Tas Bansos

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami arahan mantan Menteri Sosisl Juliari Peter Batubara soal penyediaan goodie bag atau tas bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dikerjakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan satu keterangan saksi dalam persidangan bukan lah kesaksian. Keterangan tersebut mesti dikonfirmasi dengan saksi lain yang berkesusaian dengan alat bukti sesuai hukum acara pidana.

“Tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan perkara ini baik persidangan pada perkara terdakwa pemberi suap maupun saksi-saksi lain pada saat persidangan terdakwa penerima suap,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (16/3).

Ali menyampaikan, fakta-fakta keterangan berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk kemudian dituangkan dalam surat tuntutan.

Arahan tersebut terungkap berdasarkan keterangan PPK di Kementerian Sosial Adi Wahyono dalam sidang lanjutan kssus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pada Senin (15/3).

Dalam BAP tertanggal 16 Desember 2020, disebutkan Sritex mendapat pengerjaan goodie bag untuk bansos atas rekomendasi menteri sosial dalam hal ini Juliari Peter Batubara yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Adi pun mengaku hanya mendapat informasi bahwa rekomendasi Sritex untuk pengadaan goodie bag adalah arahan Juliari.

Diketahui, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar

Suap tersebut terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. (riz/fin)

Admin
Penulis