JAKARTA - Komisi XI DPR belum menyetujui rencana pemerintah terkait pembentukan holding BUMN Ultra Mikro. Rencana pengintegrasian tiga BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) itu dibahas secara khusus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup, Selasa (16/3).
Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad mengatakan dalam rapat kali ini pihaknya belum memberikan persetujuan dan mengambil keputusan apapun terkait rencana pembentukan holding BUMN Ultra Mikro tersebut.
“Belum ada persetujuan karena masih bersifat dengar pendapat,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut, Selasa (16/3).
Menurut Kamrussamad, saat ini komisi XI DPR masih meminta kepada ketiga perseroan untuk menyiapkan dokumen terkait Pembentukan Holding Ultra Mikro, yaitu Key Performance Indikator (KPI) tentang peningkatan profitabilitas, efesiensi bisnis, konsep sinergi tiga BUMN.
Selain itu, lanjutnya, komisi yang membidangi Keuangan dan Perbankan ini juga meminta jaminan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, strategi mempertahankan Entitas bisnis, dan penguataan permodalan perusahaan.
“Komisi XI masih memerlukan penjelasan dari Menteri keuangan terkait nilai valuasi PNM dan Pegadaian yang akan digabungkan ke BRI,” pungkasnya. (git/fin).