Sulit Muluskan Presiden 3 Periode

fin.co.id - 15/03/2021, 19:55 WIB

Sulit Muluskan Presiden 3 Periode

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Isu masa jabatan presiden tiga periode yang dilontarkan politisi senior Amien Rais dinilai sulit diwujudkan. Sebab harus mengamandemen UUD 1945.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan ketentuan dalam Pasal 7 UUD 45 sebelum amandemen menyebutkan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Pernyataan tersebut memang bersifat multi tafsir.

BACA JUGA:  Penanganan Pemulihan Sektor Ketenagakerjaan Diklaim Menyasar 34 Juta Orang

"Karenanya di masa Presiden Sukarno jabatan itu dipegang lebih dari sepuluh tahun. Di masa Presiden Suharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap 5 tahun tanpa ada batasnya," ujarnya dalam keterangannya, Senin (15/3).

Namun, lanjutnya di era Reformasi, norma Pasal 7 UUD 45 itu diamandemen pada tahun 1999, sehingga berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

BACA JUGA:  Menkeu Usul PPnBM Mobil Hybrid Dinaikkan Jadi 5 Persen, Demi Mobil Listrik

"Amandemen itu, menutup peluang seorang presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen lagi," terangnya.

Menurtunya, perubahan UUD bisa terjadi melalui “konvensi ketatanegaran”. Teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur dalam teks. Dia mencotohkan ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada Oktober 1945. Perubahan itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tanjung Emas Hibahkan 804 Laptop Untuk Sekolah di Wilayah Semarang

"Namun di zaman sekarang nampaknya akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu, mengingat banyak faktor: trauma langgengnya kekuasaan di tangan 1 orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan maupun di luarnya. Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," bebernya.

Jangan dilupakan juga, saat ini ada Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak. Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tanjung Emas Hibahkan 804 Laptop Untuk Sekolah di Wilayah Semarang

"Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 45, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa berbuat apa-apa," ucapnya.

Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais, melalui akun Youtube pribadinya pada Sabtu (13/3), mengatakan ada upaya membentuk opini publik dari pihak-pihak tertentu, yang tujuannya ingin mengubah ketentuan UUD 1945, khususnya terkait perubahan masa jabatan presiden sampai tiga periode.(gw/fin)

Admin
Penulis