JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra membantah telah menyuap Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500 ribu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Uang sebesar USD500 ribu itu bukan uang suap kepada Pinangki Sirna Malasari, dan sama sekali tidak dimaksudkan sebagai uang suap," kata Djoko membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).
Dirinya menegaskan uang tersebut juga bukan pemberian hadiah kepada Pinangki selaku pegawai negeri sipil (PNS).
"Sebab jika disebut sebagai pemberian hadiah, pertanyaannya adalah hadiah karena apa? Apa alasan atau dasar pemberian hadiah tersebut? Sama sekali tidak ada," kata dia.
Djoko menerangkan, maksud pemberian USD500 ribu adalah untuk pembayaran uang muka consultant dan lawyer fee yang ditujukan kepada Andi Irfan Jaya dan Anita Dewi Anggraini Kolopaking.
Uang tersebut, kata dia, diberikan melalui Herrijadi Anggakusuma kepada Andi Irfan Jaya untuk pengurusan fatwa MA.
"Di dalam jumlah sebesar USD500 ribu tersebut termasuk lawyer fee untuk Anita Dewi A. Kolopaking," jelas Djoko.
"Dengan demikian, juga sangat terang dan jelas uang sebesar USD1 juta adalah consultant fee dan lawyer fee yang telah dibayarkan sebagiannya, dan pembayaran sisanya pada saat pengurusan Fatwa Mahkamah Agung selesai," tambahnya.
Lebih lanjut, Djoko Tjandra merasa menjadi korban dalam perkara tersebut lantaranrasa rindunya untuk pulang ke tanah air justru dimanfaatkan oleh Pinangki Sirna Malasari.
"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya," kata Djoko Tjandra.
Dalam nota pembelaannya itu Djoko Tjandra juga menyebut jika memang majelis hakim menilai dirinya bersalah, dia dengan besar hati menerima hukuman yang bakal dijatuhkan.
"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujarnya.
Tetapi, Djoko Tjandra tetap berharap agar majelis hakim memberikan vonis bebas. Alasannya, saat ini dia sudah berusia renta. Terlebih dirinya merasa telah dimanfaatkan oleh Pinangki.
"Tetapi jika majelis hakim yang mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.