Kasus Unlawful Killing Naik Penyidikan, 3 Polisi Diperiksa

fin.co.id - 13/03/2021, 10:00 WIB

Kasus Unlawful Killing Naik Penyidikan, 3 Polisi Diperiksa

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Polri mendalami kasus unlawful killing laksar Front Pembelan Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Namun, diharapkan kasus tersebut jangan berakhir seperti kasus Novel Baswedan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor. Pemeriksaan dilakukan ketika status perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Berapa kalinya saya belum (bisa pastikan). Nanti kami tanyakan ke penyidik. Pasti sudah dalam pemeriksaan," kata Rusdi, Jumat (12/3).

BACA JUGA:  Kembalikan Fungsi Alami, Kementerian PUPR Lanjutkan Penanganan 8 Danau Kritis di Indonesia

Dikatakannya, saat ini kasus unlawful killing telah berada di tahap penyidikan. Dipastikannya, tim penyidik bakal kembali memeriksa tiga polisi tersebut.

"Proses penyidkan pasti, tentang timeline-nya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua, mengagendakan," ungkapnya.

Dalam kasus unlawful killing ini, tiga anggota Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor dan telah dibebastugaskan.

BACA JUGA:  Dengarkan Keluh Kesah Pengguna Jasa, Bea Cukai Dorong Ekspor Daerah Tetap Berjalan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus unlawfull killing.

"Ini membuktikan anggapan sebagian orang kalau Polri tidak adil dan tidak peduli pada HAM adalah salah besar," katanya.

Ditegaskannya, Komisi III DPR akan mengawasi langkah Polri dalam hal penegakan HAM yang adil bagi semua pihak.

Dia pun berharap Polri transparan dalam menyelesaikan proses hukum tersebut agar tidak terjadi polemik.

BACA JUGA:  Tren Bursa Saham AS Positif, IHSG Diprediksi Menguat Akhir Pekan Nanti

"Ke depannya dalam menyelesaikan kasus tersebut, Polri harus transparan untuk menghindari polemik di masyarakat," ujar politisi NasDem tersebut.

Di sisi lain, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua meminta agar kasus unlawful killing tidak berakhir seperti kasus Novel Baswedan.

"Jangan lagi terulang kasus Novel Baswedan yang hanya dituntut hukuman ringan dengan alasan, pelaku tidak berniat membunuh," ucapnya.

Dijelaskannya, TP3 akan melakukan pengawalan dalam proses hukum tersebut.

BACA JUGA:  Pernah Berstatus DPO, MAKI Sebut Vonis Nurhadi-Rezky Herbiyono Seharusnya Lebih Berat

"TP3 akan mengawal hal tersebut sesuai janji presiden (Jokowi) ke kami bahwa kasus ini akan ditangani secara adil dan terbuka," katanya.

Dia juga meminta agar kasus penembakan laskar FPI disidangkan di Pengadilan HAM.

"Polri harus kerja keras untuk mengekplorasi indikator-indikator di lapangan sehingga ditemukan alat bukti yang mengarah ke pelanggaran HAM Berat," ucap dia.

Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus unlawfull killing penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Kasus tersebut kemudian dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Divonis Bersalah dalam Kasus Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte: Sudah Cukup Martabat Saya Dilecehkan

"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu (10/3).

Dia menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap ketiga anggota Polri tersebut adalah Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP.

Admin
Penulis