JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berjanji bakal terus memperjuangkan guru-guru agama honorer agar masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani menegaskan, bahwa pihaknya akan konsisten memperjuangkan kepentingan para guru agama honorer semaksimal mungkin.
"Kita pasti berjuang untuk mereka. Maka jangan ada konfrontasi antara guru honorer dengan Kemenag. Kita bukan pihak yang diametral," kata Dhani di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
BACA JUGA: Pernah Berstatus DPO, MAKI Sebut Vonis Nurhadi-Rezky Herbiyono Seharusnya Lebih Berat
Untuk itu, Dhani meminta, para guru honorer bersabar karena proses ini tidak berada di tangan Kemenag saja, tetapi melibatkan enam Kementerian dan Lembaga (K/L)."Formasi PPPK bagi guru agama honorer telah dibahas bersama oleh tim dari enam (K/L) pekan lalu. Selain Kemenag dan Kemendikbud ada pula Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terangnya.
Pada pertemuan ini, kata Dhani, Kemenag meminta semua pihak turut memperjuangkan nasib guru honorer Kementerian Agama. Di lingkup Kemenag saat ini terdapat sekitar 120 ribu guru agama honorer yang belum diangkat dinas.
BACA JUGA: Kemendagri Sebut Data Kependudukan 3 Ribu Lebih Warga Suku Anak Dalam Jambi Sudah Terekam
"Saat ini teknis pelaksanaan ujian sedang digodok dengan matang agar pelaksanaan pengangkatan PPPK dapat berjalan dengan baik" ujarnya."Kemenag juga akan segera mewujudkan berbagai sarana seleksi, termasuk soal ujian, agar prosesnya berjalan cepat," imbuhnya.
Dhani mengungkapkan, bawha Kemenag dari awal memang memperjuangkan semua guru agama dapat masuk skema PPPK ini. Pertemuan yang dilakukan pekan lalu tersebut juga merupakan tindaklanjut dari keinginan besar Kemenag untuk memperhatikan nasib guru honorer Kemenag.
BACA JUGA: Dukung Pemulihan Ekonomi, Kementerian PUPR Selesaikan 263 Sarana Hunian Pariwisata di Manado – Likupang
"Kemenag memperjuangkan guru honorer menjadi PPPK karena rasa takdzim dan hormat atas perjuangan para guru. Percayalah kami akan melakukan secara maksimal. Kami paham tentang penghargaan yang seharusnya diterima para guru honorer," tegasnya.Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa guru agama honorer bisa mengikuti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Prinsipnya kami mendengar semua aspirasi para guru, anggota DPR, dan masyarakat," kata Mendikbud Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR kemarin.
BACA JUGA: Di Hadapan Jokowi, Amien Rais Ingatkan Siksa Neraka, Eko Kuntadhi: Apa Dia Sudah Jadi Jubir Neraka?
Tidak hanya itu, kata Nadiem, guru seni dan budaya juga berpeluang ikut rekrutmen PPPK yang seleksi tahap pertamanya dimulai Agustus 2021."Semuanya bisa ikut rekrutmen PPPK," sambung Nadiem.
"Untuk besaran kuota rekrutmen PPPK saat ini masih dibahas di internal kementerian," imbuhnya.
Selain itu, Nadiem menyampaikan, jika tes guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan digelar sebanyak tiga kali. Tes perdana rencananya berlangsung pada Agustus.
BACA JUGA: Kisah Singkat Isra Mi’raj, Perjalanan Maha Dahsyat yang Dialami Rasulullah
"Tes pertama targetnya di bulan Agustus yang dikhususkan untuk guru honorer sekolah negeri. Ujian kedua dan ketiga, dibuka untuk semua guru, misalnya lulusan PPG atau guru baru" katanya.Nadiem menjelaskan, pihaknya tengah melakukan finalisasi dan sinkronisasi formasi pada bulan ini. Proses ini dilakukan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan validasi bersama pemerintah daerah.
Kabar baiknya, menurut Nadiem, jika nantinya ada guru yang lolos seleksi namun formasinya tidak mencukupi, maka akan langsung masuk pada tes tahun berikutnya.
BACA JUGA: Gelar Perkara, Bareskrim Polri Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI
"Jadi guru yang lolos seleksi, walaupun formasinya tidak mencukupi, dia tidak harus mengambil tes di tahun berikutnya. Bisa gunakan hasil tes untuk tahun berikutnya. Formasi kebuka, akan langsung masuk," terangnya.Sebelumnya, Nadiem telah menerbitkan sejumlah kebijakan afirmasi. Salah satu kebijakan afirmasi itu peserta yang berusia di atas 40 tahun dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir, mendapat nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin. Angka ini setara 15 persen dari nilai maksimum sebesar 500 poin.