News . 10/03/2021, 15:44 WIB

Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Birgjen Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

Penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 melalui rekan Djoko Tjandra bernama Tommy Sumardi sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan selanjutnya pada 7 Mei 2020 Tommy kembali memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar kantor mabes Polri.

Namun Prasetijo hanya mengakui menerima 20 ribu dolar AS dari Tommy.

"Terdakwa mengakui menerima 20 ribu dolar AS yang diberikan oleh Tommy Sumardi namun mengaku sama sekali tidak tahu uang tersebut untuk memeriksa status 'red notice' Djoko Tjandra dan menghapus DPO Djoko Tjandra di Imigrasi karena tidak punya kewenangan pengurusan surat Dibhubinter Polri," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Terhadap pembelaan Prasetijo tersebut, majelis hakim pun menolaknya.

"Terdakwa selaku Kakorwas PPNS terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebesar 100 ribu dolar AS sehingga unsur menerima pemberian terbukti dalam perbuatan terdakwa," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima.

"Saya menerima," kata Prasetijo.

Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Prasetijo diketahui juga sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. (ant/fin) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com