News . 10/03/2021, 10:30 WIB

Hari Ini Polri Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Umum Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan peristiwa meninggalnya empat Laskar FPI telah terbit Laporan Polisi dengan nomor 0132.

Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, dalam peristiwa tersebut tiga anggota Polri berstatus terlapor.

BACA JUGA:  Sekjen dan Dirjen Linjamsos Kemensos Akui Terima Brompton dari Tersangka Suap Bansos

"Tentunya Kapolri telah menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara profesional transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Diketahui pada 8 Januari 2021 Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang askar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

BACA JUGA:  Tersandung Kasus Korupsi, Pemprov DKI Pastikan Program DP 0 Rupiah Tetap Berlanjut

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com