News . 09/03/2021, 13:00 WIB
JAKARTA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Polri serta karyawan BUMN dilarang bepergian saat libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. Sanksi tegas akan diberikan bagi yang melanggar.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo menegaskan adanya larangan bagi para ASN, anggota TNI, Polri serta karyawan BUMN untuk bepergian saat libur Isra Mi'raj (11/3) dan Hari Raya Nyepi (14/3). Tidak hanya kalangan pemerintahan, dia juga mengimbau kepada pihak swasta untuk mematuhi larangan tersebut.
“Kemudian bagaimana dengan pengawasannya kami berharap para pimpinan instansi terutama TNI, Polri dan juga Kementerian Dalam Negeri serta BUMN, bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing,” katanya.
Doni mengatakan pemerintah tidak bisa melarang untuk swasta. Namun, dia mengatakan saat ini telah melakukan koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran terkait larangan bepergian bagi para ASN. Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut diterbitrkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama liburan. SE itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.
Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat mengurangi mobilitas yang dianggap tidak penting saat liburan. Terlebih kini ditemukannya mutasi Corona B117 di Indonesia.
Meski demikian, masyarakat juga diminta tidak khawatir dengan ditemukannya varian B117. Sebab belum ada penelitian yang menyebut virus ini lebih mematikan dari SARS-CoV-2, tapi memang lebih cepat menular.
Menurut Siti, yang patut diperhatikan dalam melawan virus ini adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti selalu memakai masker, cuci tangan secara berkala, hingga menghindari kerumunan.
"Hasil kerja sama lab antara Kemenkes dengan Kemristek/BRIN sudah menemukan empat lagi yang terkonfirmasi," kata.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com